Polres Karawang Mengadakan Press Reales Terkait Kejahatan,Wilkum polres Karawang.

Indonesia Network|Karawang - Polda Jawa Barat/Polres Karawang Mengadakan press Reles terkait kejahatan tindak pidana umum,yang terjadi di wilayah hukum polres Karawang, jln surotokunto desa warung bambu kecamatan Karawang timur kabupaten Karawang,pada hari kamis 20/02/2025.
 
Dalam rangkaian press release polres Karawang mengungkapkan 3 kejahatan yang berbeda,modus kejahatan dengan penipuan,dengan barang bukti 4 kendaraan roda dua dan 7 buah handphone,dengan 5 tersangka, dikenakan pasal 378/372 dan 480 KUHP.kurangan penjara 4 tahun.
Selajutnya release kedua terkait penipuan dan pengedaran uang palsu yang dilakukan oleh 6 tersangka,dan para pelaku di kenakan ganjaran rata - rata 4 tahun 3 bulan,dengan barang bukti uang palsu.

Dengan modal kepercayaan,diberikan kuasa untuk pengelolaan lahan/tanah seluas 106 yang percaya inisial (AjD)dengan barang bukti AJB,sartefikat,dan kwitansi,dan kepala desa tersebut kenakan sanksi 4 tahun 3 bulan.

Menurut Kapolres Karawang AKBP.Edwar Zulkarnaen.S.H.M.H.S.i.k. para pelaku tersebut rata di kenakan sanksi pidana 4 tahun 3 bulan dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan kurungan 4 tahun 3 bulan.
(m.d).