Launching Dan Sosialisasi Indek Profesionalitas Asn,Mengikuti Perkembangan Organisasi Kompetitif.

Indonesia Network| Karawang - Menurut Undang-undang Nomer 5 Tahun 2014 yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas salah satunya adalah profesionalitas.

 Sumber Daya Manusia aparatur di lingkungan birokrasi harus dapat mengikuti perkembangan organisasi yarng kompetitif dalam rangka mewujudkan Aparatur Negara yang profesional.

 Profesionalitas ASN merupakan kunci
keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik,serta perekat dan pemersatu bangsa. 

Untuk mengetahui tingkat profesionalitas ASN diperlukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.

Indeks Profesionalitas ASN tersusun dari 4 (empat)dimensi, antara lain Dimensi Kualifikasi, Dimensi Kompetensi, Dimensi Kinerja dan Dimensi Disiplin.

Tingkat Indeks Profesionalitas ASN dibagi menjadi 5 (lima) kategori, dimulai dari 91-100 (sangat tinggi),81-90 (tinggi), 71-80 (sedang), 61-70 (rendah),kurang dari 60 (sangat rendah).

Hasil pengukuran Indeks Profesionalitas (|P) ASN Pemerintah Kabupaten Karawang mendapatkan rata-rata nilai sebesar 65.65% dengan kategori rendah (update data tgl 16 April 2024). 

Untuk meningkatkan IP ASN pada dimensi kompetensi melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur dapat dilakukan melalui pengembangan
kompeternsi seperti Diklat, workshop, seminar,magang, Corpu dan pembelajaran mandiri atau e-learning, hal ini mengingat ada kewajiban pengembangan kompetensi bagi para ASN dengan perhitungan 20 JP untuk PNS dalam setahun dan 24
JP bagi PPPK selama setahun.

Selanjutnya sesuai hasil listing Indek Profesionalitas ASN terakhir update bulan Juli 2024 nilai IP.

(m.d).