Penyuntikan Tabung Gas 3 Kilo Ke Tabung Gas 5,5Kilo Dan 12 Kilo" Berakhir Penjara.



Indonesia Network | Karawang - Polres Karawang /,Polda Jabar baik merilis terkait kasus penyuntikan gas dari subsidi ke non subsidi yang telah dilakukan pengungkapan oleh tim sangga buana satreskrim untuk lokasi TKP Desa Guntur Karanganyar RT 030 RW 027 kelurahan margasari Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang.



yang terjadi pada tanggal 8 Mei 2024 yang dilakukan pengungkapan oleh tim sangga buana sub reskrim,adapun kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat yang diberikan kepada kepada Polres Karawang.


terkait adanya dugaan penyalahgunaan penyuntikan atau pemindahan isi gas dari 3 kg yang bersubsidi ke gas ukuran 5,5 kilo dan 12 kilo yang non subsidi yang dilakukan oleh tiga orang pelaku .



melakukan perbuatan ini dengan cara memasukkan dan ukuran 3 kilo yang bersubsidi yang kita sebut dengan gas melon bersubsidi dipindahkan ke dan ukuran 5,5 kg dan 12 kilo.

adapun caranya dengan memasang pipa-pipa di leher daripada gas ukuran 12 kilo dan 3 dan yang 5,5 kilo ini dibantu dengan media es batu terkandung maksud gunanya untuk mempercepat pemindahan dari gas yang 3 kg yang subsidi ini semakin cepat dan dibantu memindahkan ke tabung gas yang kosong ukuran 5,5 dan 12 kilo yang merah itu,blue gas nah ini dipindahkan yang dilakukan oleh tiga orang Peraku.


adapun pelaku melakukan kegiatan ini setiap harinya dilakukan dalam waktu satu minggu itu empat kali dilakukan .

kegiatan dalam satu minggunya dalam setiap kegiatan yang dia lakukan itu untuk gas 12 kilo itu dia memperoleh sebanyak 40 tabung dan untuk dan ukuran 5,5 kg itu dia memperoleh sebanyak 10 tabung seehingga dalam waktu 1 minggu pelaku dapat memperoleh sebanyak 160 tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kilo yang dilakukan ini sudah berjalan kurang lebih selama 5 bulan sehingga total para pelaku menghasilkan sebanyak 3.200 tabung gas ukuran 12 kilo dan 5 setengah kilo adapun pelaku mendapatkan keuntungan tabung gas untuk ukuran 12 kilo itu sebesar 125.000 dan untuk ukuran lima setengah kilo itu dia mendapatkan keuntungan sebanyak sebesar rp 60.000 dan tabung-tabung ini baik lima setengah kilo atau Yang 12 kilo ini setelah dilakukan penyuntikan pemindahan gas ini dijual di sekitaran lokasi wilayah kabupaten Karawang sehingga selamat 5 bulan terakhir dari bulan Desember 2023 sampai dengan Mei 2024.

para pelaku aha usia 41 tahun alamat Tanjungpura kecamatan kabupaten Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang yang kedua inisial aha usia 27 tahun alamatnya desa palumbonsari Kecamatan Karawang Timur dan yang ketiga inisial iha usia 36 tahun alamat kampus shintamana Kecamatan jalan dan Kabupaten Purwakarta adapun untuk TKP Desa Karanganyar RT 03 RW 27 kelurahan margasari Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang Dan untuk motifnya atau modus Opera mininya ini terkait dengan ekonomi dan para pelaku ingin mendapatkan keuntungan dari kegiatan yang dilakukan jadi masih dari ekonomi dan barang bukti yang telah kita amankan satu unit ke dalam 81 buah tabung gas elpiji 3 kg 30 buah tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg 70 buah tabung gas elpiji ukuran 12 kilo dan 10 buah es batu dan 8 buah besi alat penyuntik adapun pasar yang dipecahkan lampu pijar dengan secara bersama-sama lakukan setiap orang yang menyala gunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bahan bakar gas dan atau liquid favorit yang disubsidi pemerintah sebagaimana pasal 55 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah transfer pasar 40 angka 9 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang 2 pasal 55 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak 60 miliar rupiah.


(red).